Repotnya Anak Hasil Kawin Campur

 

Sutarto, pria warga Indonesia, menikahi Adesuwa, wanita Nigeria di Lagos. Ketika bekerja di Maladewa, Avril putri mereka lahir. Keluarga itu kemudian pindah ke Jakarta. Masalah muncul ketika mereka harus berpisah. Bagaimana status kewarganegaraan Avril?

 

Superparents, dalam pernikahan campur antar-bangsa, akan ada masalah kewarganegaraan di pihak anak. Jika masing-masing orangtua mempertahankan kewarganegaraan asal, kemudian akan terjadi perceraian, maka anak akan menjadi subyek perdebatan. Namun, masalahnya akan lebih mudah jika si anak sudah berusia 18 tahun atau lebih, untuk bisa memilih kewarganegaraannya sendiri.

 

Di Indonesia, menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang dimaksud warga negara Indonesia antara lain; anak dari pernikahan sah atas ayahnya warga Indonesia dan ibu warga asing, anak dari pernikahan sah atas ibu warga Indonesia dan ayah warga asing, anak dari pernikahan sah yang lahir dalam 300 hari setelah kematian ayah dan sang ayah adalah seorang warga Indonesia saat kematian, anak dari pernikahan ilegal yang ibunya warga Indonesia, anak-anak dari pernikahan ilegal yang ibunya warga asing namun ayahnya warga Indonesia dan mengakui anaknya sebelum si anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, serta anak-anak yang lahir di wilayah Indonesia namun status kewarganegaraan orangtuanya tidak diketahui.

 

Masalah akan menjadi semakin sulit terkait isu-isu perbedaan agama, keluarga, budaya, hingga identitas. Kadang, masalah yang demikian itu membawa krisis bagi anak-anak.

 

 

TEGUH WAHYU UTOMO

FOTO: PHOTOS

Share to :


Leave A Comment